Kemenaker Sosialisasikan Posko Pengaduan THR Berbasis Online, Berikut Akses Linknya Dibawah ini
Radarcirebon.com, JAKARTA – Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022, mulai disosialisasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Baca juga: THR Tidak Penuh, Karyawan Pilih Pulang
Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja. Karena itu, dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Haiyani mengatakan, secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021.
Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: